Kasus Perceraian ASN di Pekanbaru Makin Marak 

Kasus Perceraian ASN di Pekanbaru Makin Marak 

Metroterkini.com - Kasus perceraian PNS di lingkungan Pemko Pekanbaru Riau, dinilai makin meningkat. Setiap bulan ada dua pengajuan yang masuk ke Pemko.

Demikian diungkapkan Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru Syamsuwir kepada wartawan, Rabu (24/10/2018). Dia menyebut, hingga Oktober ini ada 24 pengajuan perceraian yang masuk. Namun tidak semua disetujui oleh Pemko Pekanbaru. 

"Ada dua pengajuan perceraian setiap bulan," kata Syamsuwir. 

Tapi, kata dia, sebelum memberikan izin atau rekomendasi, pihaknya akan melakukan mediasi. Dari jumlah yang mengajukan itu lebih dari separuh disetujui. 

"Setiap pasangan yang mengajukan permohonan perceraian itu langkah awal kami adalah memediasi kedua belah pihak pasangan pasutri tersebut. Sekitar belasan ada, 16 pengajuan ada yang disetujui," jelasnya. 

Proses perceraian ASN ini, berdasarkan UUD setiap ASN yang bercerai wajib melaporkan ke atasan terlebih dahulu kemudian ditandatangani oleh Walikota. 

"Sebelum ditandatangani pak wali diperiksa terlebih dahulu ke inspektorat," kata dia. 

Ia juga mengimbau, untuk seluruh ASN harus saling mengerti satu sama lainnya. Sehingga setiap masalah mereka menemukan solusi itu sendiri. 

"Dalam kehidupan berumah tangga perbedaan itu pasti ada tetapi kita harus pandai menyikapi perbedaan tersebut," harapnya. [***]

Berita Lainnya

Index